Hukrim  

Kepala Desa Ditangkap Sat Narkoba Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah kabupaten Lahat satres Narkoba Polres Lahat tak pernah surut dan terus maju untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten Lahat, kini seorang kades di wilayah kecamatan Tanjung tebat terlibat dengan pemakaian barang haram tersebut. Senin (5/7/2021)

Menurut laporan polisi nomor Lp / A – 102 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 04 Juli 2021 dengan Waktu Kejadian hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 Jam 01.30 Wib bertempat di Losmen Sigma 2 Kamar Nomor 211 Jl. Isau-Isau Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, telah tertangkap tangan seorang kepala Desa yang bernama JN Bin Burni (Alm), Umur 45 Tahun beralamat Desa Air Dingin Lama Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Selanjut nya Kapolres lahat AKBP Acmad Gusti Hartono SIK yang di sampaikan oleh Paur humas AIPTU Lispono tentang Kronologis penangkapan terhadap.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan tangkap tangan, saat ditangkap TSK sedang berada didalam kamar hotel tersebut.” Ungkap lispono

“Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan di dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yg ditemukan petugas di dalam sepatu sebelah kanan warna cokelat yang terletak di dalam kamar hotel tersebut, BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya.” Lanjut nya

“Pasal yang disangkakan pada tersangka yang berstatus pengguna adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009.” Tegas luispono

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti berupa shabu dengan berat 1,43 gram yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *