OKI | BBCOM | Diduga ada penyelewengan ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Kayuagung – Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menaikan tahapan pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Kini pihak penyidik Kejati Sumsel terus mendalami kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tersebut. Bahkan sejumlah pejabat Pemkab OKI telah diperiksa sebagai saksi. hingga penggeledehan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rambang Agro Jaya.
Penggeladahan yang dilakukan Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus ganti rugi pembayaran lahan jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, dalam penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius, sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tersebut disita.
“Penggeledahan di kantor PT Rambang Agro Jaya tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung. Dari penggeledahan tersebut kita mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Radyan, Kamis (10/2/2022) seperti dikutip dari sindonews.
Menurut Radyan, penggeledahan kantor perusahaan kebun sawit tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti lantaran kasus pengadaan lahan tol itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,”ujarnya.
Dikatakan Radyan, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Drs Antonius Leonardo, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani, dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari.
“Seluruh saksi yang terkait pembebasan lahan tol tahun 2016 lalu tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel,” jelas Radyan. (dbs/rd)