Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (dok/hms)

JAKARTA | BBCOM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan direktur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 1 September 2025.

Pemeriksaan terhadap dua mantan direksi itu dilakukan bersamaan dengan enam saksi lain, sehingga total ada delapan orang yang dimintai keterangan pada awal September ini.

“Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya atas nama tersangka ISL dkk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.

Dua mantan pejabat Bank BJB yang diperiksa masing-masing berinisial AM, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, serta AN, mantan Direktur Komersial UMKM. Keduanya dimintai keterangan terkait perannya dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Selain mantan direksi, penyidik turut memeriksa tiga pegawai aktif Bank BJB. Mereka adalah, AM, Executive Assistant periode 2019–2023, kini menjabat Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier. AT, Professional Assistant pada 2020, kini menjabat Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris, AN, pegawai Bank BJB Cabang Surakarta.

Ketiganya diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan posisi dan tugas mereka pada saat perkara ini berlangsung.

Tak hanya dari Bank BJB, jaksa penyidik juga memanggil saksi dari bank lain dan lembaga keuangan. Dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), hadir MFM, Junior Analisis ARK, dan PP, Junior Account Officer DBU.

Sementara dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penyidik memeriksa FS, yang menjabat Kepala Departemen Pembiayaan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank daerah kepada PT Sritex. (hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *