Hukrim  

Kedapatan Membawa Senpira, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Polisi Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin,  sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin ( SENPIRA), sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang dilakukan oleh saudara DT  ( 30 Th ) warga Palembang.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Hari Selasa Tanggal 14 September 2021 diketahui sekira jam 21.30 wib  bahwa unit Reskrim Polsek Timur disaat melakukan patroli mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diketahui membawa senjata api dan disaat dilokasi di Jalan  Seminung Kelurahan Muara Dua Kecamatan  Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dimana tim menemukan orang yang dicurigai tersebut dan saat di hentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan dimana ditemukan ada pada pelaku DT  tersebut 1 buah Senjata Api Ilegal jenis Revolver berikut 5 buah  amunisi dan kemudian anggota langsung mengamankan pelaku DT tersebut untuk di dimintai keterangan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 (Satu) Buah senjata api Rakitan jenis revolver silinder 5 amunisi  dan 5 ( lima ) buah amunisi kaliber 38.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *