SUBANG | BBCOM | Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Kasus ini terungkap berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, yang menggelar konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Jumat (31/01/2025).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Fryana Rahmat, S.I.K., memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan kasus tersebut. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.
Korban, Toikin bin Asmadi, warga Kecamatan Pusakajaya, ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat tusukan benda tajam, yang mengakibatkan kematian di tempat.
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah seorang wanita berusia 21 tahun berinisial A.N. dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berinisial T.K. Keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka pada Rabu (29/01/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan ini. Barang bukti yang disita antara lain dua bilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main—bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim Sat Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Sat Reskrim yang telah bekerja tanpa lelah dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres Subang.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Konferensi pers berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan membutuhkan peran aktif semua pihak dalam pencegahannya.
Polres Subang berjanji akan terus berupaya menjaga ketertiban serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih aman dan tenteram.. (Arison/hms)