
TASIKMALAYA | BBCOM | Polres Tasikmalaya berhasil ungkap satu orang lagi tersangka kasus pembuangan bayi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, polisi menetapkan AN (20), ibu bayi tersebut sebagai tersangka. Kini, giliran KS (20), merupakan pacar AN ditetapkan jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, kepada awak media mengatakan saat rilis dimapolres Tasikmalaya Rabu (22-7-20)KS turut serta dalam kasus buang bayi, yang juga merupakan darah dagingnya sendiri.
Meski tidak membantu proses persalinan dan pembuangan, pria yang bekerja di pabrik bodrir ini, sempat berupaya menggugurkan kandungan kekasihnya.
“Kita mendalami lagi, ternyata KS mengantar tersangka AN untuk aborsi di dukun beranak. Namun, akibat usia kandungan sudah enam bulan, upaya aborsi tersebut di batalkan ujarnya
Kemudian kata AKP Siswo, pasangan kekasih ini sempat berupaya membeli obat penggugur kandungan melalui situs online. Namun, karena harganya mahal maka pelaku urung membeli obat penggugur kandungan.Akhirnya lahirlah bayi tersebut,” akibat perbuatannya, KS terancam hukuman 15 tahun penjara.ungkapnya (Arison)














