Kasatlantas Polres Sumedang Pastikan Pelayanan SIM Sesuai Aturan dan Bebas Pungli

Petugas Satlantas Polres Sumedang memberikan arahan kepada para peserta ujian teori pembuatan SIM di ruang Computer Assisted Test (CAT). Seluruh proses dilakukan secara transparan dan terstandarisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dok/ist)

SUMEDANG | BBCOM – Untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat, pengawasan internal maupun eksternal sangat dibutuhkan. Kehadiran kedua elemen ini penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya di Satpas SIM Polres Sumedang, berjalan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pelayanan publik kerap kali menghadapi tantangan, terutama dalam bentuk praktik pungutan liar. Hal ini tak lepas dari budaya sebagian masyarakat yang enggan mengikuti prosedur resmi, ingin serba cepat, dan tidak mau repot. Sikap seperti inilah yang kerap menjadi celah munculnya praktik-praktik yang menyimpang.

Padahal, menurut pantauan di lapangan, petugas pelayanan SIM di Polres Sumedang telah bekerja sesuai prosedur dan transparan. Informasi mengenai biaya resmi yang harus dibayarkan pun sudah dipasang jelas melalui papan informasi, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, masih saja ada pemohon SIM yang memilih jalan pintas.

Saat wartawan Bandung Berita.com mengunjungi Satpas SIM Polres Sumedang, seorang pemohon SIM yang merupakan mahasiswa mengaku lebih memilih jalur cepat meski harus mengeluarkan biaya tambahan. “Kalau ikut aturan resmi, ribet Bang. Ada risiko nggak lulus uji teori atau simulator. Bisa bolak-balik ke Polres. Kita maunya cepat, walaupun ada biaya tambahan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Sumedang melalui Baur SIM, Aiptu Ado Hendra Gumilar, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Seluruh pembayaran terkait pembuatan dan perpanjangan SIM hanya dilakukan melalui loket resmi Bank BRI atau secara online. Semua mengikuti ketentuan PNBP. Kami tidak membenarkan adanya pungutan liar atau pembayaran di luar prosedur resmi,” tegas Aiptu Ado, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pungli, baik melalui kotak saran, call center pengaduan, maupun Sie Propam Polres Sumedang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami pelanggaran, melalui Sie Propam Polres Sumedang,” tambahnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. “Kami sangat menghargai kritik dan saran yang membangun demi perbaikan pelayanan ke depan,” pungkasnya. (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *