JAKARTA | BBCOM | Seorang karyawan berinisial (IN) ini ditangkap polisi karena nekat mencuri uang bosnya, di kawasan Kampung Baru, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan (Iptu. Fajrul Choir) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Ya benar, pelaku kami amankan di kawasan Pesanggrahan kemarin. Inisialnya IN berusia 20 tahun karena melakukan pencurian mata uang dolar,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa kasus ini berawal saat korban sampai rumah usai bekerja. Sang majikan mengecek sejumlah amplop yang berisi uang dolar Amerika sebanyak 11.000 dan 2.500 serta dolar Singapura sebanyak 1.000 tiba – tiba berkurang. Padahal, korban tidak merasa mengambil uangnya.
Berawal dari kecurigaan sang majikan uang miliknya itu hilang sehingga melapor ke kantor polisi. Saat dilakukan penyelidikan oleh kepolisian diketahui bahwa pelakunya yaitu karyawannya sendiri.
“Korban mengalami kerugian dolar Amerika 7100 dan dolar Singapura 2.000 atau berkisar Rp. 115 juta dan hasil penyelidikan ternyata pelakunya ini orang dalam atau pekerjanya,” ujarnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari serta gaya hidup. Uang milik majikannya itu juga dipakai untuk membeli emas dan sepatu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sejumlah emas batangan dan uang tunai Rp. 11 juta lebih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (hms/ags)