
KAB BANDUNG | BBCOM | Lili Muslihat Balon Bupati Bandung dari independen mendatangi kantor KPU kab.Bandung dengan tujuan untuk mendaftarkan sebagai calon Bupati bandung pada jum’at 4 september 2020, namun kedangan Lili Muslihat tidak mendapatkan respon oleh pihak KPU kab. Bandung.
Pihak KPU sudah berkali kali memberikan jawaban bahwa untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dari Independen pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk calon Bupati Bandung dan wakil Bupati. Bandung.”Ungkap Agus Baroya
Masih kata Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya, menjelaskan hingga saat ini KPU tidak menerima pendaftaran Calon Perseorangan termasuk berkas-berkas dan perlengkapannya. Maka yang akan mendaftarkan diri hanya Pasangan Calon dari Partai Politik.
“Saya menegaskan kembali, sekarang kami hanya menerima pendaftaran Paslon dari Partai Politik,” Tandas Agus
Calon Independen yang ditolak, Lili Muslihat, melakukan orasi di depan Kantor KPU dengan menuntut haknya sebagai warga negara. Dikatakan Lili, penolakan pendaftarannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung oleh KPU, menurutnya, itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang.
Kami meminta KPU untuk melakukan kaji ulang terkait penolakannya itu,” katanya di depan Kantor KPU, Jum’at (4/9/2020).
Lanjut Lili , persyaratan sudah di penuhi, tapi masih saja terjadi penolakan sehingga dia tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dari jalur independen/perseorangan.
Kini Lili Muslihat, akan terus melakukan pelaporan kejadiannya atau perkara ini keranah hukum, hingga ada keputusan yang pasti, dan untuk sementara ini pihak Lili muslihat akan mendatangi Polresta Bandung guna pelaporan ketidak ditetima daftar sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati.” Tagas lili muslihat (*R)