PRABUMULIH | BBCOM | Setelah sempat viral dan diamankan ke Polres Prabumulih karena mencuri kotak amal masjid di Masjid Al Haroman di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai pada Minggu, 20 Februari 2022. (22/02/2022)
Akhirnya Tersangka Satria (34), warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara yang sempat mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih kini dibebaskan.
Setelah penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka, akhirnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.IK SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi akhirnya memutuskan guna melakukan restorative justice kepada tersangka Satria.
“Setelah kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Haroman Kelurahan Sungai Medang yang berisi uang Rp 65.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah.red), akhirnya kita lakukan restorative justice. Dan, memang dengan kewenangan kita bisa melakukan hal itu,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi S.IK SH MH kepada Humas Polres Prabumulih.
Lanjut Bang Sis, sapaan akrabnya, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum. Apalagi, telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka. “Kita berikan bantuan sembako kepada tersangka Satria. Dan, pengurus masjid juga kita berikan bantuan dana pembangunan masjid. Meskipun seadanya semoga bermanfaat. Selain itu, keduanya telah berdamai. Baik, tersangka dan keluarga telah meminta maaf dan pengurus masjid mencabut laporannya,” beber ayah 3 orang anak ini.
Kapolres juga mengingatkan keluarga dan tersangka agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Kalau terulang lagi, mohon maaf akan kita proses hukum sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” tukas Mantan Kasatres Narkoba Polresta Palembang ini.
Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi menambahkan, telah meninjau kondisi rumah tersangka Satria. “Orang tuanya telah berumur 80 tahun, kakaknya mengalami gangguan jiwa. Dan, kondisi rumah memang memprihatinkan. Alasannya, mencuri kotak amal masjid yang berisi uang sejumlah Rp 75.000 itu karena ingin mengobati ayahnya,” terangnya.
Kemudian dengan pertimbangan itu akhirnya setelah berkoordinasi bersama Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi S.IK SH MH maka dilakukan restorative justice.
“Kita upayakan damai, lalu dilakukan restorative justice. Apalagi, tersangka juga agak kurang orangnya,” sebutnya.
Cindriawati (60), saudara tersangka mengatakan, berterima kasih karena telah membebaskan adiknya dari proses hukum karena pencurian kotak amal masjid. “Kami sangat bersyukur sekali, dan berjanji adik saya tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi. Dan, memohon maaf atas kekhilafan dilakukan adiknya,” tutupnya. (hms/dbs)