PALEMBANG | BBCOM | Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto minta penyidik secepatnya mengusut laporan Briptu Suci Darma terhadap suaminya Damsir Khalik. Polisi menyebut ada dua pasal yang dilaporkan Briptu Suci terhadap suaminya yakni penipuan (378 KUHP) dan perbuatan zina (284 KUHP).
“Atensi Kapolda itu (laporan Briptu Suci Darma) harus segera diselesaikan (mengusut) kasus itu secara tuntas dan cepat. Nggak mungkin lambat-lambat,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Jumat (13/5/2022).
Dari kedua pasal tersebut, penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pelapor, terlapor dan saksi-saksi diperiksa. Hasil gelar akan menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.
“Laporan sudah ditindaklanjuti. Kemarin pelapor sudah diperiksa sama saksi-saksi, tinggal nanti terlapor diperiksa dan surat panggilan sudah dikirim kemarin,” katanya.
Diketahui selain pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, kasus itu juga tengah ditangani Inspektorat Ogan Komering Ilir (OKI). Oleh Inspektorat, Briptu Suci, Damsir dan W telah diperiksa.
Khusus Inspektorat, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Damsir dan W. Sebab keduanya adalah PNS aktif yang bertugas di Pemkab OKI. Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua PNS tersebut telah dibebastugaskan untuk sementara.
“Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan,” Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili kemarin.
Rusdi mengatakan PNS punya aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.
“PNS itu aturan jelas, perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Yang jelas sejak kemarin sudah dibebastugaskan keduanya,” tegas Rusdi. (hms/dbs)