PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wib korban MAIL bersama dengan pelaku JH dan saksi YON membawa pesanan pelanggan alat alat bangunan dari kota Palembang tujuan kota Prabumulih dan Kabupaten Pali dengan menggunakan mobil L 300 untuk di distribusikan di 13 toko bangunan dikedua daerah tersebut, sekaligus pelaku melakukan penagihan bon atas pengiriman barang tersebut.
Setiba di jalan Jend. Sudirman Km Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Prabumulih setelah terlapor melakukan penagihan di toko bangunan dan kemudian terlapor meninggalkan saksi YON di TKP sendiri sedangkan terlapor hilang dan membawa uang tagihan sejumlah Rp. 29.000.000,- ( Dua puluh sembilan juta rupiah ).
Kemudian saksi YON menghubungi korban dan memberitahukan bahwa terlapor melarikan diri bersama uang tagihan, lalu korban berusaha menghubungi handphone pelaku namun sudah tidak aktif lagi sehingga atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku JH sedang berada di Jalan Air Salemba Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung,
Kemudian penyidik Polres Prabumulih meminta bantuan Polrestabes Pangkal Pinang untuk mengamankan pelaku, setelah berhasil diamankan pelaku dijemput anggota Polres Prabumulih untuk dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku penggelapan dana tagihan yang dilakukan pelaku inisial JH ( 21 Tahun ) Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir terhadap korban MAIL warga Palembang.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku JH saat ini disidik oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (6/10/2021). (hms/dbs)