Hukrim  

Jelang Sidang Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Siap 100 Persen.

JAKARTA | BBCOM | Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar
mengatakan, pihaknya telah siap 100 persen menjelang sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya pada sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin 04-1-2021.

Menurut informasi, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti. Selain dirinya, juga akan hadir sejumlah pengacara lainya yang tergabung dalam tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.

Seperti Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita. Kemudian ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia dan Ratih,”uncap Aziz pada jpnn.com/ BBCOM, Sabtu (2/1/2021).

Dia juga mengatakan,kemungkinan
Habib Rizieq Shihab enggak bakal hadir disidang gugatan tersebut,” jurnya.

Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 (jpnn/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *