OKI | BBCOM | Terkait tes PPPK (Penerimaan Pegawai Perjanjian dengan Kontrak) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menggunakan data pokok (Dapodik) Kemendikbudristek dipertanyakan oleh guru honorer yang mengikuti tes tersebut. Pasalnya ditemukan ada guru honorer tidak aktif mengajar ikut tes PPPK tahap I, dan yang bersangkutan dinyatakan lulus.
Inisial KPD (33 th), seorang guru Seni disalah satu SMPN Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2019 sudah tidak aktif lagi mengajar sehingga dihapus dari dapodik, namun pada tahun 2021 KPD aktif kembali mengajar.
Kemudian di tahun yang sama KPD ikut tes PPPK dan dinyatakan lulus. Hal inilah yang menjadi pertanyaan peserta PPPK yang ikut tes yang tidak lulus pada waktu itu.
“Ada 6 (enam) orang tenaga honorer yang lulus ikut tes PPPK di sekolah ini, nanti akan kami cek data-datanya secara detil melalui sistem dan aturannya” ujar Musrokin Kepala Sekolah SMPN 5 Kijang Ulu ketika ditemui media ini diruang kerjanya (Selasa 15/3/2022).
Lalu Musrokin memanggil yang bersangkut (KPD) dan operator dapodik sekolah (Robert), menurutnya menjelaskan bahwa KPD keluar di tahun 2019, lebih kurang setahun lebih dan datanya sudah dihapus dari Dapodik, namun kemudian KPD dimasukan lagi dan aktif dengan SK mulai dari tanggal 4 Januari 2021.
Dikatakannya, hasil dari mengikuti tes PPPK 2021 yang lalu KPD dinyatakan lulus dan informasi sementara di tugaskan di SMPN 2 Ulak Kemang Kec. Pampangan. Jelasnya
Terkait hal tersebut belum ada aturan yang mencegah atau melarang serta jarak/batas waktu lamanya mengajar honorer yang dapat mengikuti tes PPPK secara resmi dari kementerian. Adapun salah satu syarat untuk mengikuti tes PPPK.yang dikutip dan website Kemendikbud untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni. 1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta. 2.individu yang memiliki sertifikat pendidik. 3. Guru honorer K2 yang perna terdaftar di Dapodik ataupun data Base BKN. (pani)