Islam Sukapura Audiens Dengan DPRD, Polres dan Pemkot Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA BBCom- Implementasi UU Fidusia tidak bisa menjadikan kondusifitas keamanan dan kenyamanan dikota Tasikmalaya karena ulah para Debt Colektor/DC yang sangat meresahkan masyarakat, beberapa kejadian eksekusi objek oleh DC yang tidak sesuai prosedure dan mengarah kepada premanisme.

Perusahan pembiayaan, leashing, Finance ataupun BPR juga koperasi tidak banyak memahami UU Fidusia secara utuh, mereka menganggap UU Fidusia adalah milik perusahaan pembiyaan padahal UU Fidusia sendiri dibentuk untuk ketertiban dan kondusifitas antara kreditur dan debitur, masing-masing ada hak dan kewajibannya, dan banyak prosedure yang harus ditempuh apabila terjadi sengketa

“Polres Kota Tasikmalaya siap membersihkan para DC yang meresahkan masyarakat, dan siap akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang kendaraannya di eksekusi oleh DC tanpa prosedure yang benar ” ucap Kabag Ops Polres Kota Tasikmalaya Kompol Kandi Jukardi, disela audiens.Selasa 3/10/2017 digedung serbaguna DPRD kota Tasikmalaya

“Sedangkan ada beberapa leashing atau finance dikota Tasikmalaya yang beroprasi tapi tidak berizin ataupun terlambat memperpanjang izin, berarti itu Ilegal dan kami akan menindak lanjuti serta merekomendasikan mencabut izinnya” kata kabid Jasa Usaha Pemkot Kota Tasikmakaya H.A Jamaludin disela acara audiens.

Beberapa nota kesepakatan dibuat dari akhir acara audiens. Sangat disayangkan beberapa elemen terkait yaitu pihak leashing/perusahaan pembiyaan dan OJK kota Tasikmalaya tidak hadir dalam acara audiens tersebut, padahal mereka sudah diundang oleh DPRD komisi II.
Dari hasil Audiens yang diselenggarakan Islam Sukapura Menggugat dengan para pihak yaitu DPRD komisi II , Polres Kota Tasikmalaya, Pemkot Kota Tasikmalaya dihasilkan akan dibentuknya pansus mengenai Perusahaan Pembiyaan liar tanpa izin juga pembersihan DC yang ada dikota Tasikmalaya. (andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *