Himbauan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

OKI | BBCOM | Dalam Rangka Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menerbitkan Surat Edaran Nomor 442 Tahun 2021 tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

Seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dihimbau untuk Tidak merayakan secara berlebihan hari raya keagamaan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan

Tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya serta tidak memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 atau Perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif

Tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara/ daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis serta dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *