Hak Pejalan Kaki

Pedagang adalah seseorang yang mempunyai usaha dengan cara memasarkan barang jadi kepada konsumen untuk mendapatkan suatu keuntungan. Pedagang sepatu bekas, salah satu pedagang yang banyak terlihat di sepanjang jalan Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Ciracas, tepatnya di depan pool Mayasari Bakti, menariknya para pedagang berjualan di trotoar yang sudah jelas dilarang.

Biasanya para pedagang mulai menggelar tikar di tepi jalan pada sore hari sampai tengah malam hari, kejadian seperti ini menimbulkan pro kontra terhadap masyarakat setempat serta pengendara, akibatnya para pejalan kaki tidak memiliki akses jalan seperti biasa dan tak jarang membuat macet arus lalu lintas.

Ersit, Siswa SMA yang biasa melewati jalan ini mengeluhkan kejadian ini. “Salah satu penyebab kemacetan, karena tak jarang pengendara berhenti untuk membeli sepatu dan memarkirkan kendaraannya secara random,” katanya. Walaupun keberadaan pedagang sepatu bekas tidak dapat dijadikan alasan tunggal terjadinya kemacetan jalan. Banyaknya faktor, seperti bertambahnya volume kendaraan.

Masyarakat setempat mengaku sangat terganggu dan sering melontarkan keluhannya kepada pihak yang bersangkutan, karena trotoar yang biasa dipakai untuk menelusuri jalan diambil alih begitu saja oleh pedagang, itu sangat mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Para pejalan kaki mengharapkan pihak berwajib melakukan penertiban kepada para pedagang secara berkala, agar tak berjualan di sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta memberikan tempat berjualan yang tepat untuk para pedagang. -Nur Fadila Wahyuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *