KAB BANDUNG | BBCOM | Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, H. Uya Mulyana mengakhiri Reses Masa Sidang III Tahun 2020 dengan mengunjungi konstituennya di Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih kab.Bandung
H.Uya Mulyana menyampaikan, diirinya bersama anggota Komisi B ketika beberapa bulan kebelakang marak bank emok, mendesak Pemda agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang rentenir. Alhamdulillah dengan desakan tersebut di bulan Agustus 2020 nanti Perda rentenir akan diterbitkan. Salah satu Perda ini menertibkan bank emok,” katanya.
H. Uya juga menyampaikan, masyarakat bisa mengajukan pinjaman modal untuk usaha,sebab bank Kerta Raharja Kabupaten Bandung dan bank BJB memberi pinjaman modal ke kelompok usaha dengan bunga rendah. Tapi syaratnya harus ada kelompok usahanya.
Bentuk kelompok usahannya terlebih dahulu dan usaha yang akan dijalankannya sudah jelas. Juga Ketuanya diusahakan ustad atau kiyai. Ini supaya bank merasa yakin kalau usaha yang dijalankan itu serius. Saya siap membatu,” katanya.
H. Uya Mulyana pun memberikan santunan kapada ratusan anak yatim, dan memberi uang kadeudeuh kepada puluhan guru ngaji, serta kepada 60 santri yang berprestasi pada ajang lomba keagamaan dalam rangka Hari Santri Nasional tingkat Kecamatan Margaasih.
Santunan terhadap anak yatim, kata H. Uya, sudah diagendakan. Pada momen sekarang kebetulan di Harlah ke 22 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Jangan dilihat besar kecilnya pemberian, tapi ini sebagai pemicu semangat agar para santri lebih meningkatkan prestasinya,” tuturnya (*R)