MUARA ENIM | BBCOM | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil membuat seorang lelaki dianggap sebagai pelaku sodomi terhadap RS (17) warga Kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim. Sementara, Pelaku berinisial H (49) yang juga merupakan warga Lawang Kidul. Parahnya perbuatan bejat H telah dilakukan sebanyak 9 kali.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi cukup lama dan sampai berulang kali.

“Peristiwa ini terungkap karena adanya informasi dari teman yang bercerita kepada teman-temannya, bahwa korban akan pergi. Hingga ditanya oleh teman-temannya terkait alasan ia mau pergi. Kemudian menjawab korban, bahwa ia takut dan kemudian ditanya lagi oleh teman-temannya terkait alasan mengapa ia takut. Setelah banyak pertanyaan dari temannya ini. Akhirnya ia mengaku bahwa ia diancam sama pelaku berinisial H (49) yang telah melakukan perbuatan mesum tersebut. Di mana jika ia tidak melayani keinginan diancam akan disakiti,”ungkap Kapolsek, Jum’at (18/03/2022)

Lanjut Kapolsek, korban juga mengaku ia juga mengeluhkan jika ia mau buang air besar merasa sakit karena perbuatan pelaku.

Korban ini juga mengaku kalau ia sering merasakan sakit ketika ia hendak buang air besar. Hal ini diterangkan karena ia sudah 9 kali di sodomi oleh pelaku dan kejadian itu berulang kali dan tempat yang berbeda dilakukan pada malam hari, dipinggir sungai, dan juga terkadang didekat rumahnya,”sambungnya

Lanjut Kapolsek, pelaku melakukan aksinya ini dengan memberikan iming-iming ke korban.

“Aksi pelaku ini didahului dengan iming-imingi ke korban akan dibelikan mie dan lain-lain,”terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan karena mendengar kejadian tersebut, lalu teman-teman melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban. Hingga akhirnya orang tua memanggil (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, dengan pengakuan korban, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

“Kita menerima laporan dari orang tua korban tanggal, Rabu (09/03/2022). Kemudian kami memproses laporan itu dan meminta keterangan saksi, hingga pada Kamis (10/03/2022) Kanitreskrim dan Tim mengecek rumah pelaku untuk mencari dan melakukan penangkapan, tetapi pelaku tidak ada dirumah. Hingga akhirnya berhasil didapati tidak jauh dari rumahnya dan berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,”lanjutnya.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lawang Kidul dan pelaku disangkakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan. (Hms/dbs)