H. Mirza Agam Gumay, SMHk : Mengoptimalkan Keberadaan Badan Kehormatan DPRD Jabar

H. Mirza Agam Gumay, SMHk (foto istimewa)

BANDUNG | BBCOM| Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, tugas dan wewenang Badan Kehormatan (BK) dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, termasuk juga dalam penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Jabar

Menurut Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam ini mengatakan, anggota Keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan perwakilan rakyat baik di DPR, maupun di DPRD Jabar.

Untuk itu, keberadaan lembaga BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

“Alhamdulillah, dari 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti, jangan sampai ada anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, kata Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Partai Gerindra kepada Media Online BBCOM, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/5-2020).

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam UU MD3 tugas BK itu, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Jabar.

Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan atau Anggota DPRD terhadap peraturan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.

Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat, dan atau pemilih.

Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C kepada rapat paripurna DPRD.

Dalam melaksanakan penyeledikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli independen.

Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

Selain itu, secara tupoksi, BK ini befungsi untuk mengawasi anggota, tetapi kita juga harus proaktif dengan BK di seluruh Indonesia untuk pengayaan multikultur. “Itulah tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat”, ujar Agam Gumay yang berlatang belakang pendidikan Hukum ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, BK DPRD Jabar dorong optimalisasi kegiatan BK seluruh Indonesia. Sebagaimana yang diinisiasi untuk menyelenggarakan rapat koordinasi di Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sehingga, kata dia, keterikatan antar BK se-Indonesia ini dalam berkegiatan tanpa melanggar aturan yang ada bisa diselenggarakan.

Misalnya, dia mencontohkan, BK menyelenggarakan BK Award atau penghargaan kepada unsur BK baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota diseluruh Indonesia. “Paling tidak, kita (BK-red) dapat mendorong untuk BK kabupaten kota di Jabar,” tandas Wakil Ketua BK DPRD Jabar ini. (adikarya parlemen/ d’panyol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *