
BANDUNG | BBCOM| Wakil Ketua Panitia Khusus VI DPRD Jawa Barat, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, mengatakan, masalah yang sering menimpa para pekerja migran Indonesia termasuk pekerja asal Jawa Barat, tidak terlapas dari peran perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) yang nakal dan tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, agar permasalahan demi permasalahan yang sering melanda para pekerja migran tentunya perlu diatur secara khusus pada pasal tersendiri. Hal ini, agar perusahaan pengiriman dan penempatan pekerja migran indonesia (PMI) yang nakal dan tidak bertanggungjawab dapat dijerat dengan hukum. Sehingga perlu ada pengaturan yang harus dituangkan dalam Pasal dan Ayat tersendiri. Demikian dikatakan H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk saat dihubungi bandungberita.com melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6-2020).
Dikatakan Agam, pengaturan soal P3MI Nakal, nanti akan dimasukan dalam Pasal tersendiri. Hal ini penting, mengingat permasalahan yang menimpa para pekerja migran tidak terlepas dari perusahaan yang memberangkatkan PMI.
“Tidak sedikit perusahaan pengiriman dan penempatan tenaga kerja yang nakal dan tidak bertanggungjawab, bila terjadi permasalahan yang dialami oleh pekerja migran kita., padahal seharusnya perusahaan yang mengirimkan PMI harus tetap bertanggung jawab, sampai PMI pulang ke tanah air atau sampai kerumah yang bersangkutan”, tegas H. Mirza Agam Gumay.
Menurut Politisi Gerindra ini, kenakalan P3MI itu dimulai dari memalsukan dokumen/ identitas calon tenaga kerja, seperti menambah umur bagi calon PMI yang belum cukup umur, mengganti nama calon PMI serta mengganti alamat yang bersangkutan. Bahkan setelah diberangkatkan, ternyata pekerjaan diberikan kepada calon tenaga kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Selain itu, masih ada beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan keterampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran, maka eksekutif/ Gubernur Jabar mengusulkan Raperda PMI asal Jabar kepada DPRD Jabar, ujar H. Mirza Agam Gumay anggota Komisi I DPRD Jabar.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Raperda yang disusun Pansus VI ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga sebagai Perda Perubahan/ pengganti dari Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
Selain itu, berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.
“Kita ingin, para calon PMI sebelum diberangkatkan dan ditempat harus terlebih dahulu diberikan/ mengikuti serangkaian pelatihan yang resmi, seperti di Balai Latihan Kerja (BLK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Trans Migrasi (Disnakertrans) Jabar atau BLK dibawah Binaan Kemenaker RI”, tegas H. Mirza Agam Gumay.
Selain itu, dengan lahirnya Perda ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja migran, baik sebelum berangkat, setelah berangkat dan bekerja serta pasca/ pulang dari bekerja, termasuk juga keluarganya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Saat ditanya terkait, PMI ilegal yang marak dan kerap kesulitan di negeri orang, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Cianjur ini mengatakan, hal tersebut karena tidak pahamnya calon PMI tentang syarat dan aturan yang berlaku. Sehingga mereka terjebak oleh rayuan calo dan P3MI yang nakal.
“Tidak sedikit PMI asal Jabar yang diberangkatkan dan setelah sampai di negara tujuan, ternyata, berstatus pekerja ilegal. Hal ini akibat termakan bujuk rayu para calo dan P3MI nakal. Sehingga, tadinya berharap dapat berpenghasilan untuk memperbaiki perekonomian keluarga, malah mengalami musibah. Hal ini kita harapkan jangan sampai terjadi lagi menimpa PMI asal Jabar”, tandasnya, (adikarya parlemen/dd).