H. Mirza Agam Gumay Menyambut Positif Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM di Jabar

Anggota DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay dari Daerah Pemilihan Kabupaten Cianjur (dok/Prd)

BANDUNG | BBCOM | Banyaknya destinasi wisata yang beraneka ragam yang dimiliki provinsi Jabar, tentunya sangat tepat di jadikan proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada sektor pariwisata. Betapa tidak Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM di Jawa Barat sudah resmi dicanangkan oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, di Museum Sri Baduga Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen HAM Kemenkum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, dipilih Jabar sebagai proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada sektor pariwisata. Hal ini karena Jabar memiliki banyaknya tempat wisata, maupun hotel, maka pemenuhan HAM bagi masyarakat harus menjadi fokus pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay dari Daerah Pemilihan Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Gerindra menyambut positif Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM di Jabar.

Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk

“Progam dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut sangat baik, karena untuk  melindungi para wisatawan dan para pelaku wisata maupun masyarakat di sekitar objek wisata. ujar H. Mirza Agam Gumay saat dihubungi, (15/8/2022).

Terkait  masih  ditemukannya ditempat destinasi wisata yang masih mempekerjakan anak-anak usaia 18 tahun ke bawah. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, seharusnya tidak diperbolehkan mempekerjakan anak-anak usia 18 tahun ke bawah. 

“Kalau pekerja masih (usia) sekolah harus diberikan waktu untuk sekolah, juga waktu untuk belajar karena belajar juga merupakan HAM. Selain itu, melakukan dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing juga HAM,” kata anggota Komisi II dari Dapil Jabar 4 (Kabupaten Cianjur) ini. 

Perlu dicatat, bahwa sebelum diimplentasikan, tentunya harus dilakukan sosialisasi ketengah masyarakat, dan perlu juga dibuatkan regulasinya. Sehingga, pada saat diterapkan atau diimplentasikan, tidak ada lagi yang pro-dan kontra”, tandasnya. (ded/adikarya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *