JAKARTA | BBCOM | Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Untuk mengamankan jalannya sidang tersebut, pihak kepolisian menerjunkan 190 personel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardiansyah menyebut personel yang diterjunkan berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek jajaran.
“Ada sekitar tiga kelompok personel baik kelompok Polres Jaksel, dari Polsek, kemudian ada dari Brimob. Total ada 190-an personel,” kata Kombes Azis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para peserta sidang untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung. Dia juga mengingatkan terkait protokol kesehatan.
“Tentu imbauannya untuk tidak berkerumun, tetap melaksanakan prokes, berikutnya ikuti aturan hukum yang ada,” ujar Azis.
Seperti diketahui, pihak Habib Rizieq Shihab melakukan gugatan praperadilan terkait penangkapan serta penahanannya dikasus kerumunan. Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan tanggal 3 Februari 2021.
Pihak HRS mengganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak sah. Untuk itu lah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Pihak yang tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan bahwa soal dalil penangkapan tidak sah, dan polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya secara sukarela untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protocol Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi, saat sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ujar Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya klienya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
Gugatan praperadilan sendiri ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan pada Selasa, 12 Januari 2021. (Hs )