Gugatan Hamzah Lubis di Tolak PTUN Palembang

PALEMBANG | BBCOM | Kuasa Hukum Tergugat Bupati Banyuasin Advokat Dodi IK dan Rekan membenarkan sudah dibacakan putusan pada sidang lanjutan gugatan penggugat Hamzah Lubis, S.IP melalui kuasa hukumnya Sulastrianah, S.H, Sobriyan Midarsyah,S.H dan Rekan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor Perkara : 24/G/2019/PTUN-PLG.

Agenda mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Sahibur Rasid, S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Ridwan Akhir, S.H.,M.H., Hj. Suaida Ibrahim, S.H.,M.H serta Panitera Pengganti Maryani, UB.,S.H. Selasa 05 November 2019 dengan agenda membacakan putusan.

Adapun putusan yang dibacakan:  mengadili : 1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menghumum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Ribu Rupiah).

“Memang benar, pada hari Selasa kemaren sudah dibacakan putusan nya, yaitu menolak gugatan penggugat Hamzah Lubis serta  menghukum penggugat hamzah lubis untuk membayar biaya perkara.” Ujar Dodi IK melalui pesan singkat whatsapp.

Menurut Dodi, objek yang dipersengketakan dari segi substansi/materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas asas umum pemerintahan baik dengan PTDH terhadap penggugat Hamzah Lubis.

“Sudah sah dan tepat pada saat dibacakan putusan penggugat namun belum menyatakan banding, kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak”. Tegas Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *