JAKARTA | BBCOM | Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI mendesak pemerintah segera mengkaji kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Beleid tersebut dinilai sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. “Harus dilakukan review dan dikaji dengan serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” ucap Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Karena itu, pihaknya meminta dilakukan kajian mendalam dan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal di perpres tersebut. “Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” tegas mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah ini. Saleh menyebutkan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain?
Sebab perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, Saleh meyakini peredarannya bakal lebih merajalela lagi. Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu.
Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” jelas anggota Komisi IX DPR ini.
Dia pun mengeklaim adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, minuman beralkohol dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Banyak kasus bahwa para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Bila alasannya untuk mendatangkan devisa, Saleh merasa pemerintah perlu mengalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut.
Kemudian, kata wakil ketua MKD DPR ini, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras. “Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkas legislator asal Sumatera Utara itu.(fat/jpnn/hs)