Farmaba Kota Banjar Kecewa, Tuntut Pemerintah Selesaikan Masalah Sengketa Tanah

BANJAR, BBCom -Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aspirasi Masyarakat Banjar ( Farmaba) melakukan unjuk rasa ke  Pemkot Banjar dan BPN Kota Banjar, kemarin, Selasa (12/3/2019).

Farmaba adalah gabungan para petani penggarap lahan  mandalare yang berada di wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, kota Banjar, merasa kecewa dengan apa yang mereka alamai selama ini, dan mengupayakan tanah Eks-PTPN VIII Batulawang yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya pada tahun 1997 ini menuntut agar bisa digarap oleh masyarakat.

Hasil pantauan di lapangan hingga berita ini di terbitkan masyarakat masih belum menemukan titik terang.

Sementara Koordinator Aksi, Budi Nugraha ketika di hubungi melalui telepon selular mengungkapkan terkait aksi ini, dia bersama kaum minoritas masyarakat kota Banjar kecewa dan menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang diduga sudah hampir 21 tahun di biarkan oleh pemerintah kota Banjar,Jawa Barat. 

“Ini sudah merupakan darurat agraria makanya itu pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa tanah ini, dan memang harus di selesaikan oleh Pemkot Banjar,”Ungkap nya, Rabu (13/3/2019) Kepada BBCom.

Masih menurut Budi kalau aksi ini tidak ada tindak lanjut nya serta tidak ada penyelesaian dia akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Masyarakat penggarap butuh perlindunga karna kalau berbicara petani berarti dia yang mempunyai lahan ketika tidak mepunyai lahan berarti dia bukan petani terus dari mana petani mencukupi hidupnya dan jajan buat anak nya, makanya kalau tidak ada penyelesaian kami akan aksi yang dengan masa yang lebih banyak,”Jelas nya

Salah satu penggarap mbah Ndut mengaku bingung dengan permasalahan ini

“Tanaman di sana di sasar terus oleh pihak perkebunan saya jadi bingung mau maju bingung mau mundur bingung,”katanya dengan nada memelas

Sementar dari pihak BPN sendiri Ristendi Rahim kepala kantor pertanahan Banjar mengatakan, aksi itu suatu hal yang biasa yang namanya ketidak puasan dari masyarakat.

“Sebagai ASN ataupun abdi Negara tentu akan merspon dan juga menanggapi keinginan masyarakat dan bagaimana cara membatu, selama itu sesuai dengan peraturan dan perundang undanga kami siap membatu,apa salah nya kita menerbitkan dan membatu masyarakat.”Katanya

Lanjut Ristendi, berdasarkan PP 40 tahun 1996, begitu habis masa HGU tidak semerta merta jadi hak milik atau pun jatuh ke Negara,”Paparnya.

Solusi dari BPN adalah masyarakat harus pro aktif dalam permasalahan ini, kalau HGU sudah habis BPN menunggu pelepasan dari PTPN kepada masayarakat yang di ketahui oleh direktur PTPN.

“Kalau pelepasan dari PTPN ke masyarakat yang di ketahui oleh direktur PTPN baru kami bisa melakukan penyertifikatan atau pedistribusian tanah kemasyarakat, “terang nya.

Sementara dari pihak PTPN pun sudah beberapakali mrlakukan pengajuan perpanjangan tapi saat di lapangan tidak kondusif.

“Mungkin ini juga reaksi dari acara pengukuran dari perpanjangan ,”Pungkas nya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *