JAKARTA | BBCOM | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal berlaku per-April 2022 ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
“Yang pertama pelanggaran adalah overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” ujar Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4) nanti 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
Jadi setelah di-capture, pelanggaran yang dilakukan melalui overspeed , baik di back office Korlantas maupun divalidasi , melalui aplikasi tersebut disetujui secara fisik dan dikonfirmasi oleh web yang ada,” katanya. Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran akan dikirim ke alamat kendaraan.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva,” kata dia.
Lebih lanjut, Aan berharap ETLE dapat membantu kepolisian menangani hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed . Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas maupun korban kecelakaan yang tinggi,” tutur Aan.
“Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed , karena fatalitasnya tinggi,” sambung. (hms/dbs)