MURATARA | BBCOM | Empat personel kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkoba dan disersi.
Upacara pembacaan surat keputusan PTDH atau pemecatan digelar di halaman Mapolres Muratara, Senin (6/12/2021).
Keempat personel yang dipecat yakni Brigpol BC, Briptu YP, Bripda MCH ketiganya terlibat penyalagunaan narkoba dan Bripda AB dipecat karena disersi.
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Nedi mengatakan, dalam pelaksanaan upacara PTDH, keempat personil tersebut tidak hadir.
“Meski pun tidak hadir, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto tetap memberikan amanat pelaksanaan PTDH,” katanya.
Namun upacara pemecatan ini dihadiri seluruh personel Polres Muratara, dengan tujuan menjadi contoh dan pelajaran personel yang lainnya agar tidak terlibat narkoba dan menjauhi pelanggaran lainnya. (hms/dbs)