Eka Santosa Tegaskan Partai Berkarya Jabar Tidak Dua Kepemimpinan.

BANDUNG BBCom-Bergulirnya pemberitaan dimedia harian  terbitan Bandung berjudul “Dilengserkan, Adi Gugat DPP Partai Berkarya” pada hari Rabu 13 September 2017. Rupanya, berita tersebut mengusik keberadaan kader partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto khususnya di Jawa Barat.

“Pemberitaannya sangat sepihak, kami keberatan,” kata Ketua DPD Partai Berkarya Kab. Subang, Dida K. Ursitadinata yang diamini oleh puluhan kader partai Berkarya dari pelosok Jabar.

Satu hari sesudah pemberitaan, pada hari, Kamis (14/9/2017) di Sekertariat DPW Partai Berkarya Jabar Jl. PHH Mustofa Komplek Surapati Core K-7. Eka Santosa, Ketua DPW Partai Berkarya Jabar dihadapan puluhan awak media menjelaskan materi keberatannya. “Dari pemberitaan ini, sangat terkesan di partai kami ada dua kepemimpinan. Ini tidak benar. Kami tetap solid,” jelas Eka.

Eka sendiri telah beroleh mandat untuk jabatan ketua DPW Jawa Barat sejak tanggal 5 Juni (No:105-SM/DPP/BERKARYA/VI/2017). Lalu, dikuatkan SK Pengangkatannya per 8 Juni 2017 (No: SK 12-DPW/DPP/BERKARYA/VI/2017) untuk periode tahun 2017 – 2022. “Ini suratnya,” kata Eka sambil menunjukan berkas SK – “Di partai baru ini belum ada kongres, musda, atau muswil, masih semua berdasarkan penunjukkan, utamanya dari DPP hingga ke bawahnya.”

Kronologi

Menurut Eka kepemimpinan Adi Mulyadi sebagai Ketua DPW Partai Berkarya jauh-jauh hari oleh DPP Partai Berkarya telah diterbitkan Penarikan Surat Keputusan (SK) DPW Jawa Barat per 12 Mei (Jakarta – No. 096/B/DPP/BERKARYA/V/2017). Konsekuensinya, penarikan SK yang sekaligus membekukan pengurus DPW Jabar melalui SK No: SK62-DPW/DPP/BERKARYA/IV/2017 per 12 April 2017, di bawah pimpinan Adi Mulyadi. “Ada rentang waktu sekitar satu bulan lebih antara kepemimpinan saya sejak dapat mandat, dengan Saudara Adi Mulyadi. Logisnya, tak ada hubungan antaranya,” tutur Eka.

Entah apa yang terjadi, kiprah Adi Mulyadi setelah terbitnya “SK Penarikan DPP per 12 Mei 2017”, menurut Eka, Adi masih berulah di mata DPP Partai Berkarya. Selanjutnya, DPP Partai Berkarya mengeluarkan surat per 5 Juli 2017 (No:146/B/DPP/BERKARYA/VII/2017). “Isinya melarang saudara Adi secara eksplisit memakai nama Partai Berkarya. KTA pun, tidak akan diberikan.”

Dalam konpers ini, Eka menyoal gugatan Adi melalui kuasa hukum Gama Alamsyah, SH & Rekan ke PN Bandung. Sidang pertamanya, 12 September 2017. Gugatannya menyasar selain Eka, Neneng A Tutty (Ketum Partai Berkarya), Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya), H. Hutomo Mandala Putra (Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya), Syamsul Zakaria (Ketua Mahkamah Partai Berkarya), KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar.

“Sebagai tergugat lll dalam gugatan ini, tak dijelaskan apa kapasitas saya? Ketika mendapat mandat pun dari DPP Partai Berkarya (5 Juni 2017), secara administratif, organisatoris, rentang waktu itu tidak ada hubungan dengan saya sama sekali,” – katanya sembari menambahkan – ”Apa yang mau digugat dari saya?! Catat, sejak awal justru saya tempatkan secara terhormat Saudara Adi untuk merintis berdirinya partai ini di Jabar. Sama sekali tak terpikir untuk menjadikannya sebagai ketua DPW. Banyak saksinya di sini …”

Lainnya, Eka menunjukkan dua berkas SK terakhir Menkumham RI No: M.HH – 12.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya, dan SK Menkumham RI No M.HH – 13 AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2017 – 2022.

“Esensi dari dua SK ini, ada perubahan juridis substansial menyangkut AD/ART, dan kepengurusan partai, adalah mengakomodir keinginan saudara Adi Mulyadi soal perubahan struktur kepengurusan di tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC dari gugatannya”, papar Eka . “Jadi, tak benar di partai ini ada dua kepengurusan. Itu menyesatkan!” imbuhnya.

“Terpenting, apa pun itu, upaya Saudara Adi Mulyadi ke pengadilan, kami . Kita harus taat hukum”, pungkas Eka. (Andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *