E-KTP dan Suket Dapat Digunakan Untuk Mencoblos

BANDUNG, BBCom–Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kertas panggilan C6, dapat menggunakan hak suaranya dengan catatan harus membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan langsung mendaftarkan diri di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisili bersangkutan.

Namun demikian, pembawa E_KTP dan Suket melakukan pemilihan di TPS setelah pukul 12 Wib menunggu orang yang sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran, ujarnya. dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedungsate, jalan Diponegoro no 22 Bandung, Selasa (16/4-2019)

Untuk waktu pelaksanaan pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 wib atau durasi selama 6 jam. Namun, bila sampai batas waktu tersebut ternyata yang terdaftar masih ada yang belum tercoblos, maka waktu pencoblosannya dapat diperpanjang sampai semua dapat mencoblos.

Tetapi perlu dicatat, bahwa bagi warga yang datang untuk mendaftar diatas jam 13.00 WIB sudah tidak dapat lagi mendaftar, sehingga secara otomatis tidak dapat menggunakan hak suaranya. Untuk itu, ayo datang ke TPS pagi-pagi, himbaunya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *