KAB. BANDUNG | BBCOM| Untuk Mendukung program 100 Hari kerja Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP.,M.Si., H +1 pasca pelantikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung menggelar acara Focus Group Discussion Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Bersama Lembaga Keagamaan se-Kabupaten Bandung yang berlangsung di Gedung PCNU Ciparay, pada Jumat (21/02/2025) siang.
Dalam kesempatan itu Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irpan Al Anshory, M.Pd menyampaikan, Bupati Bandung Pak Dadang Supriatna begitu peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan anak di kabupaten Bandung. Terbukti pertama kali Komisi Perlindungan Anak Daerah kabupaten Bandung dibentuk oleh Beliau sekaligus beliau memberikan kontribusi berupa dana hibah terhadap KPAD di kabupaten Bandung.
“Mengapa ini dibentuk oleh beliau, karena tidak setiap kabupaten kota memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah. Nah kabupaten Bandung sudah memiliki, ini Bentuk kepedulian dan keseriusan Bapak Bupati Bandung dalam menangani perlindungan dan pemenuhan anak di kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ade Irpan Al Anshory, M.Pd, menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Daerah kabupaten Bandung ini dibentuk sudah berjalan 4 tahun . Memang terbentuknya Komisi Perlindungan Anak daerah ini kan sesuai dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, munculnya KPA ini karena efektifitas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Maka lahirlah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kalau di Daerah disebut Komisi Perlindungan Anak Daerah,”tutur nya.
Lanjut Ade Irpan Al Anshory, sebetulnya banyak di undang-undang tugas Perlindungan Anak itu salah satunya pengawasan. Makanya pengawas ini sangat diperlukan karena setiap keberlangsungan atau program yang berkaitan dengan anak mengenai pemenuhan dan perlindungan anak di kabupaten Bandung harus tetap kita pantau sebagai kepanjangantangan Bupati Bandung dalam mengontrol program-program yang berkaitan dengan Anak, apakah betul sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan yang ada termasuk anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun yang berkomplik Hukum harus diperlakukan sebagaimana mestinya.
“Kalau anak yang berkonflik dengan hukum kan sebetulnya sudah diatur juga, di undang -undang no 11 tahun 2012 tentang SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak) imbuhnya.
Lebih jauh Ade Irpan Al Anshory , menjelaskan, terkait kegiatan pada hari ini bersama Keagamaan menurutnya, keterlibatan kami tahun 2024 itu melakukan pengawasan dengan sempling ke pondok pesantren di kabupaten Bandung. Jadi kami menemukan bahwa hasil pengawasan ini 26% mengalami kekerasan baik bullying atau kekerasan seksual di pondok pesantren baik dengan teman sebaya atau guru di pondok pesantren.
“Makanya muncul kegiatan ini, itu untuk menindaklanjuti dan menampung aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan- masukan masyarakat terkait bagai mana sistem penanganan perlindungan anak yang efektif untuk disampaikankan kepada Bapak Bupati,” pungkas Ade Irpan Al Anshory, M.Pd, Ketua KPAD Kabupaten Bandung itu.(Ud)