MUSI RAWAS | BBCOM | Nopan Sopian (27) dan Sumantri (37), terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas, karena diduga menyimpan narkoba jenis ekstasi yang ditemukan di Tanah sebelah warung dekat kedua tersangka.
Tersangka Nopan asal warga Desa Toman dan tersangka Sumantri warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, dibekuk disalah satu warung di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (12/3/2022 ).
Dari tangan kedua tersangka BB diantaranya, plastik hitam yang dibalut dengan plastik putih didalamnya terdapat 25 butir pil warna hijau berlogo granat yang diduga jenis ekstasi seberat 11,12 gram. Dan, satu unit handphone nokia warna hitam dan satu unit handphone merk vivo y 91 warna hitam.
BB tersebut ditemukan diatas tanah sebelah warung dekat kedua tersangka. Dan sengaja dibuang keduanya saat akan dibekukan, BB tersebut diduga benar-benar miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman didampingi Kanit I, Ipda Hendra dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.
“Benar memang ada perkara tersebut, hanya yang bersangkutan sudah kita lakukan pendalaman perkara,” kata AKP Herman Disertakan Ipda Eko dan Ipda Hendra.
AKP Herman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula, saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba disalah satu warung di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.
“Penangkapan tersangka, berdasarkan Lp-A/ 36/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” tutupnya. (Hms/dbs)