Hukrim  

Dua Orang Pengedar Sabu Jaringan Riau Diamankan Polres Muratara

MURATARA | BBCOM | Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan 175,23 gram narkotika jenis shabu dari jaringan Riau, Rabu (15/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam satu bungkus koran berisi tiga bungkus plastik klip bening masing masing berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, bungkus 1 berat: 100,65 gram, bungkus 2 berat: 50, 56 gram, bungkus 3 berat 3: 25, 37 gram. Dengan berat total 175,23 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0, 35 gram, dua  buah pirek kaca.

Turut diamankan satu unit mobil minibus warna silver plat BM 17xx VM dan satu buah tas sandang warna abu abu.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka yakni Johan Setiawan (36), warga Jalan Melati III, Arifin Ahmad Pekan Baru Riau dan mantan anggota TNI Pamuji (51), warga Jalan Keliling, Gang Gunung Gayo I No 3,  Kecamatan Tenayan Raya, Pekan Baru Riau.

Keduanya ditangkap di Desa Beringin Rupit, Kecamatan. Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengungkapkan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dan hasil Lidik bahwa bahwa akan terjadi  transaksi narkoba di daerah Kecamatan Rupit  yang dibawa dari Pekan Baru Riau oleh tersangka.

Setelah mendapat info akurat bahwa tersangka sudah dalam perjalanan dari Riau menuju Muara Rupit dengan menggunakan kendaraan Minibus warna silver BM 17xx VM, sekitar pukul 05.30 WIB, mobil tersangka melintas di  Desa Beringin Rupit dan berhenti di salah satu rumah.

Kemudian, salah satu tersangka turun dari mobil dan membawa tas sandang dan saat itulah tersangka dilakukan penangkapan.

Dalam penyergapan itu, petugas menemukan dalam tas tersangka satu bungkus koran yang dilakban dan saat dibuka berisi tiga kantong plastik berisi kristal diduga narkotika.

Selanjutnya di dalam mobil tersangka ditemukan satu set bong, dua buah pirek, dan satu bungkus diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan kembangkan kasusnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *