LAHAT | BBCOM | Inisial FA (32) dan FP (28)., diringkus Satresnarkoba Polres Lahat lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis shabu, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Narkoba. AKP Zulfikar SH, disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Liespono SH, tangkap tangan diawali terhadap FA sedang berada di depan toko reklame tepatnya, di Jln Letnan Marzuki Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, pukul 15.30 WIB.
Sesaat sebelum ditangkap, tersangka sempat melemparkan sesuatu kedepan toko reklame tersebut.
Curiga terhadap benda yang dibuang FA, kemudian Polisi melakukan pencarian barang bukti didapatkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis shabu tepatnya di lantai depan toko reklame tersebut.
Dari temuan BB itu, Polisi langsung melakukan introgasi, bahwa tersangka FA mengakui mendapatkan BB sabu tersebut dari FP di Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pengakuan FA, Polisi langsung mencari keberadaan FP. Akhirnya sekitar setengah dari penangkapan FA, Polisi berhasil meringkus FP.
Saat itu tersangka FP lagi di pinggir jalan di kawasan Veteran Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Dari tangan FP, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk Vivo Y12 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Tidak puas sampai di situ, Polisi melanjutkan pencarian barang bukti ke rumah kontrakan terduga FP yang tidak jauh dari TKP.
“Di rumah kontrakan tersangka, Polisi menemukan barang bukti 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu. BB ini ditemukan Polisi diatas plafon rumah kontrakan tersangka,” terangnya.
Selanjutnya ke 2 (dua) TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (hms/dbs)