LAHAT | BBCOM | Kepolisian Resort Lahat (Polres Lahat) melalui Sektor (Polsek) Tanjung Sakti Pumi, berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Sakti Pumi Polres Lahat. Pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekira Jam 13.00 Wib.
Kali ini dua orang tersangka yang berstatus sebagai pemakai sekaligus pengedar berinisal OP dan YA, berhasil diamankan petugas di kediaman salah satu diantara mereka di Desa Tanjung Sakti Kecamatan Tanjung Sakti Pumi saat hendak akan melakukan transaksi.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi dalam Release bernomor LP / A- 01 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 27 Maret 2021 mengatakan : berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika, Petugas kemudian langsung melakukan lidik. Selanjutnya, saat tempat dan target telah diketahui, tepatnya pada hari sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekira jam 13.00 Wib, petugas langsung bergerak cepat dan kedua pelaku pun berhasil tertangkap tangan.
“betul bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda berinisal OP dan YA warga Desa Tanjung Sakti. Keduanya diamankan Polsek Tanjung Sakti karena terlibat dalam kepemilikan, perderan serta penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, keduanya tertangkap tangan saat hendak akan melakukan transaksi dan menggunakan barang haram tersebut. Penangkapan itu terjadi atas adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah karena di tempat yang dimaksud sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.” Kata Kapolres.
Kemudian Kapolres lanjut menjelaskan hasil pemeriksaaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap kedua orang tersangka beserta isi rumah tersebut.
“jadi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 12 (dua belas) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, kemudian 1 (satu) paket agak besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) linting utuh siap hisap terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) lenting sudah tidak utuh yang sudah dibakar dan dihisap terbungkus papir yang diduga narkotika jenis ganja, serta 7 (tujuh) lembar papir masih utuh yang diduga digunakan untuk menghisap narkotika jenis ganja tersebut.” Lanjut Kapolres.
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti Ganja kering seberat kurang lebih 1 ons tersebut dibawa ke Polres Lahat guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (hms/dd)