PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pungli inisial DD, (33 tahun) warga Tanjung Raman dan HM (35 tahun ) warga Tugu Nanas. (26/09/2021)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan penangkapan pelaku pungli yang meresahkan pengguna Jalan Lingkar. Adapun kronologis kejadian bermula petugas mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi Pungutan Liar terhadap Sopir truk.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama – sama dengan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan Pada hari Minggu, Tanggal 26 September 2021 sekira jam 01 .30 WIB benar telah terjadi tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Di Jalan Lingkar Talang Sugaring Kelurahan Tugu Nanas Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, dengan cara pelaku meminta uang kepada sopir – sopir mobil truk yang melintasi jalan Lingkar tersebut.
Kemudian Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pungli berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Prabumulih.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa :
– 1 (Satu) Lembar Uang pecahan Rp.10.000,
– 9 (Sembilan) Lembar uang pecahan Rp.5000,
– 8 (Delapan) Lembar Uang pecahan Rp.2000,
– 1 (Satu) Unit Spm merk Yamaha Vega Zr warna merah,
– 1 (Satu) Unit Handphone merk stobery,
– 1 (Satu) buah sanggih untuk alat mengambil uang.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku DD dan HM saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan Maksimal 6 minggu penjara. (hms/dbs)