Hukrim  

Dua Kawanan Begal Di Tanjung Batu “Diterkam” Tim Rimau Batu

 

OGAN ILIR | BBCOM | Tim Rimau Batu Polsek Tanjungbatu, saat ini telah berhasil mengamankan Sangkut (30) dan Yayan (38), dua pelaku begal atau penodongan terhadap seorang wanita lansia yang terjadi di Desa Tanjungbatu Seberang, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu malam, 17 April 2022.

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian penodongan Minggu malam sekira pukul 21.30 WIB tersebut, bermula saat korban Rusmita (58) yang berprofesi sebagai pedagang itu dibonceng sepeda motor oleh Nok Cit (35), kala itu keduanya sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjungbatu.

Pada saat melintasi di jalan Desa Tanjungbatu Seberang, tepatnya di areal Pemakaman Tebing Baka, tiba-tiba motor korban langsung dihadang oleh 2 orang lelaki yang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Setelah diberhentikan, salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dan langsung mengacungkan sebilah celurit di leher korban, sembari menarik tas yang saat itu dibawa korban yang berisikan uang tunai Rp.3,5juta, 1 unit Hp Oppo warna merah senilai Rp.1,7juta, 1 BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan senilai Rp. 8,1juta, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.13,3juta. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjungbatu AKP Wempy Manurung, didampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah, kepada awak media membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Benar, setelah kejadian, korban Rusmita yang mengalami kerugian materi belasan juta rupiah itu melapor ke Mapolsek Tanjungbatu dan telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-15/IV/2022/Res OI/Sek TGB,” kata Kapolsek Wempy, Sabtu malam (28/05/2022).

Lanjutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku curas tersebut yang mengarah kepada Efriandi alias Sangkut (30) dan Ariansyah alias Yayan (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungbatu.

Setelah sebulan lebih, akhirnya pada Jumat (27/05/2022) sekira pukul 01.20 WIB, Tim Rimau Batu Polsek Tanjungbatu yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya, tersangka Sangkut berhasil diamankan pertama kali tanpa perlawanan dari kediamannya.

“Kepada petugas Sangkut mengakui perbuatannya, bahkan tersangka juga menunjukkan keberadaan patner dalam aksi kejahatan yakni Yayan yang juga berhasil diringkus tak lama berselang. Selanjutnya, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KHUPidana,” katanya.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka pelaku curas ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp.2juta, 1 BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan dengan rincian sebuah gelang mas muda seharga Rp.1,250ribu, 3 pasang anting-anting suasa tua seharga Rp.4,250ribu, sepasang anting-anting suasa muda seharga Rp.400ribu, 2 cincin suasa muda seharga Rp.700ribu, 1 cincin suasa tua seharga Rp.1,5juta. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *