DPRD Yakin Pembentukan Perda Akan Ditindaklanjuti Gubernur Jabar

BANDUNG BBCom-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ditandatangi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, karena ada panggilan tugas menghadap Presiden RI, Joko Widodo.

“Tetap nanti tanda tangan Perda Pak Gubernur cuma di dalam paripurna ini kesepakatannya secara resmi sudah sah dan diwakilkan oleh pak Wagub,” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Jabar, Selasa (25/7/2017).

Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan pihaknya memastikan bahwa Gubernur Jabar akan menindaklanjuti Perda P2 APBD yang tentunya hari ini harus diselesaikan.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa Gubernur Jabar akan menindaklanjuti Perda P2 APBD yang tentunya hari ini harus diselesaikan dan memastikan bahwa Pak Wagub bisa menandatangani ini dan menyelesaikan rapat paripurna DPRD ini,” katanya.

Gubernur Jabar sudah menyampaikan mandatnya dalam paripurna tersebut bahwa penandatanganannya diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari Pemerintah Daerah.

“Secara resmi disampaikan harus ada surat mandat dan sebagainya tadi. Alhamdulillah dalam penundaan Gubernur sudah mengirimkan mandat bahwa paripurna hari ini untuk persetujuan bersama diwakili oleh Pak Wakil Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Daerah,” paparnya.

“Tadi sudah ditandatangi dan saya meminta setiap fraksi mewakili dan melihat secara langsung surat mandat yang dikirimkam Gubernur Jabar kepada Pak Wagub,” tambahnya.

Ineu menegaskan Perda tersebut tetap ditandatangi Gubernur Jabar. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang pembentukan Perda pasal 79 ayat 1 bahwa perda yang menandatangi adalah Gubernur Jabar.

“Sehingga tadi ada keputusan bahwa setelah ini disahkan sudah ada persetujuan secara resmi antara DPRD dan Pemda yang diwakili oleh Wagub Jabar akan ditindaklanjuti secara prosedural,” ungkapnya.

Ineu mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktur Fasilitasi Antar Kepala Daerah dan DPRD yang menangani tentang kemitraan kepala daerah terutama eksekutif.

Lebih jauh Ineu menjelaskan, aturan tersebut tidak perlu dirubah karena sudah jelas bahwa Perda itu ditandatangani Gubernur. Jika berhalangan maka secara lembaga eksekutif misalkan berhalangan hadir karena tugas luar atau melakukan ibadah haji biasanya dilakukan oleh pelaksana tugas harian (Plh) yaitu Wagub Jabar.

“Cuma hari ini kan pak Gunernur mendadak harus mengikuti rapat penting dengan Presiden sehingga pak Wagub yang mewakilinya. Hanya melengkapi mandat saja. Tapi kami sampai menunggu sampai ada mandat resmi yang ditandatangi Pak Gubernur dan Wagub karena tadi kan hanya disposisi,” imbuhnya.

Dia menegaskan tidak mengalami kendala apa pun dan DPRD hanya ingin mesresmikan langsung di depan forum paripurna sehingga sempat terjadi penundaan.

“Sebenarnya tidak terjadi apa-apa. Hanya sedikit tertunda saja,” pungkasnya. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *