DPRD Jabar Ketok Palu untuk Cirebon Timur

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025), saat membahas dan menyetujui pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur.

BANDUNG | BBCOM – DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar menyetujui pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, ST, dan dihadiri 95 dari 120 anggota dewan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Erwan Setiawan tidak hadir, namun diwakili Sekda Jabar, Herman Suryaman. Hadir pula Forkopimda Jabar, Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta Forum Cirebon Timur Mandiri.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. Ir. Edi Askari, MM, menyampaikan bahwa pembahasan pemekaran telah melalui serangkaian kajian, rapat, hingga kunjungan lapangan. Seluruh fraksi akhirnya sepakat menyetujui pembentukan Cirebon Timur sebagai CDPOB.

“Cirebon Timur memiliki luas 4.457 km² dengan 16 kecamatan. Kami juga merekomendasikan nama alternatif Caruban Nagari untuk memperkuat identitas lokal,” jelas Edi.

Terkait calon ibu kota, Komisi I merekomendasikan Kecamatan Karangsembung, menggantikan usulan awal Karangwareng, karena terdapat jalur sutet yang berpotensi menghambat pembangunan.

Adapun kecamatan yang akan masuk wilayah Cirebon Timur meliputi Astanajapura, Losari, Lemahabang, Pangenan, Waled, dan 11 kecamatan lainnya.

Dengan persetujuan ini, jumlah CDPOB dari Jawa Barat bertambah menjadi 10 daerah. Namun, proses pemekaran Cirebon Timur masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah. (kdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *