
BANDUNG | BBCOM | Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, mengatakan, Pansus VI kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait termasuk pemangku kepentingan pekerja migran.
Tujuan Gubernur Jabar mengusulkan Raperda Perlindungan PMI Asal Jabar ini cukup baik dan cukup krusial. Karena tidak sedikit PMI asal Jabar, mengalami musibah kekerasan dan bahwa pulang tinggal nama. Untuk itu, Raperda ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yaitu pekerja migran asal Jabar.
Kerap kali permasalahan yang sering menimpa PMI asal Jabar, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran, maka eksekutif/ Gubernur Jabar mengusulkan Raperda PMI asal Jabar kepada DPRD Jabar. Hal ini dikatakan, Wakil Ketua Pansus VI VI DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk ketika dihubungi media online bandungberita.com melalui telepon selulernya, Selasa, (16/6-2020).
Dikatakan, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra, penempatan bekerja, hingga purna penempatan) di Daerah provinsi, ujar Agam sapaan H. Mirza Agam Gumay.
Adapun terkait, apa yang diharapkan setelah Raperda disahkan menjadi Perda ?… Agam mengatakan, Ya, tentunya sebagai Payung Hukum. Sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya, ujar Politisi Partai Gerindra Jabar ini.
Agam juga mengatakan, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.
“Perlu dicatat, bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”, ujar anggota DPRD Jabar dari Dapil Kab. Cianjur ini. Kita di Pansus VI sepakat, bahwa dalam membahas dan menyusun Rarda Perlindungan PMI Asal Jabar harus dilakukan dengan cara cermat dan teliti, terutama saat dalam penyusunan Bab per Bab; pasal per pasal dan ayat per ayat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Hal ini penting, agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan pekerja migran termasuk juga ke masyarakat. Ia pun menambahkan, agar Reparda yang disusun Pansus VI benar-benar dapat menguatkan perlindungan pekerja migran asal Jabar, maka Pansus perlu masukan, informasi dan aspirasi dari berbagai pihak.
Untuk itu, Pansus VI melakukan serangkaian kunker Pansus VI. Dalam menyusun Raperda PMI ini, Kita (Pansus VI) juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandas anggota Komisi I DPRD Jabar ini. (adikarya parlemen/dd).