“Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman”
PALEMBANG BBCom-Pengacara muda asal kabutaen Musi banyuasin
mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa pidanakan dan
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dodi di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 02/04.
Menurut dia, banyak laporan masyarakat kepada dirinya tentang kondisi jalan rusak dan berlubang di wilayah sumatera selatan. Ia menjelaskan aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 24 dan ketentuan pidana pasal 273.
Pasal 24 ayat 1 “penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatakan kecelakaan” ayat 2 “ dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan jalan rusak untuk menvegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.
Sangat jelas sekali tanggungjawab penyelenggara jalan, karena setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan berlalu lintas untuk mendapatkan keselamatan agar terhindarnya dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak, tegas putera Muba ini.
Dirinya siap damping atau mewakili korban kecelakaan pidanakan dan gugat kerugian penyelenggara jalan. Pada pasal 273 ayat 1 “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mngakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”.
Lanjut dia, pada ayat 2 “ dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”.
Sedangkan jika kevelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur pada ayat 3, dipidana paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Dodi menambahkan, penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga bisa dipidana atau di denda, tegas Bapak punya anak 3 ini.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, kata dia, dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan Dinas PUPR terkait jalan provinsi dan kepada Bupati tembusan Dinas PUPR Kab untuk jalan kabupaten meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki. (***)