Dodi Siap Dampingi Korban Kecelakaan Pidanakan Penyelenggara Jalan

Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman

PALEMBANG BBCom-Pengacara muda asal kabutaen Musi banyuasin 
mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa pidanakan dan 
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang 
lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dodi di Palembang, Sumatera Selatan, 
Senin 02/04.

Menurut dia, banyak laporan masyarakat kepada dirinya tentang kondisi jalan 
rusak dan berlubang di wilayah sumatera selatan.
Ia menjelaskan aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 24 dan ketentuan pidana pasal 273.

Pasal 24 ayat 1 “penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatakan kecelakaan” ayat 2 “ dalam hal 
belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada 
ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan 
jalan rusak untuk menvegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.

Sangat jelas sekali tanggungjawab penyelenggara jalan, karena setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan berlalu lintas untuk mendapatkan keselamatan agar terhindarnya dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak, tegas putera Muba ini.

Dirinya siap damping atau mewakili korban kecelakaan pidanakan dan gugat 
kerugian penyelenggara jalan.
Pada pasal 273 ayat 1 “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera 
dan patut memperbaiki jalan rusak yang mngakibatkan kecelakaan lalu lintas 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban 
luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan 
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- 
(dua belas juta rupiah)”.

Lanjut dia, pada ayat 2 “ dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana 
dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”.

Sedangkan jika kevelakaan 
mengakibatkan korban meninggal dunia diatur pada ayat 3, dipidana paling lama
5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Dodi menambahkan, penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau 
rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga bisa dipidana atau di denda, tegas Bapak punya anak 3 ini.

Atas banyaknya keluhan masyarakat, kata dia, dalam waktu dekat akan 
mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan Dinas 
PUPR terkait jalan provinsi dan kepada Bupati tembusan Dinas PUPR Kab untuk
jalan kabupaten meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *