MUBA BBCom-Setelah tiga bulan mendekam di tahanan atas tuduhan kasus pencurian dengan kekerasan. Akhirnya Jailani (41) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dapat menghirup udara segar, setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sekayu.
Ia melakukan praperadilan didampingi oleh Dodi IK sebagai kuasa hukum Jailani,
karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan pihak kepolisian Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin.
Menurut kuasa hukum korban Dodi IK, PN Kota Sekayu melalui surat keputusan nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sky menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum.
“Alhamdullilah putusan bebas tersebut, semua keluarga terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian harinya,” kata Dodi kepada BBCom ketika dihubungi melalui ponselnya (3/11)
Masalah pemulihan nama baik kliennya dan keluarga atau melakukan tuntutan balik, Dodi IK masih menunggu pernyataan resmi dari pihak keluarga korban.
“Kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dari mereka,” katanya
Namun Dodi IK menambahkan, masih ada satu orang lagi yang ditahan nama tersangka imam, akan kita masukkan gugatan praperadilan pada hari selasa mendatang, dan untuk masyarakat yang dikriminalisasi mau mencari keadilan, kami siap memberikan bantuan hukum silahkan hubungi kami via WA/Telp.di 081227401983. (pani games)