Hukrim  

Ditemukan Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Ditangkap Tim Eagle Polres Mura

MUSI RAWAS | BBCOM | Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (22/3/2022).

Tersangka Risko Adi Putra (22), warga Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram, dibungkus dengan kertas timah rokok ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka, dan tersangka mengakui BB tersebut miliknya saat diintrogasi petugas.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah meringkus tersangka, Risko Adi Putra.

“Tersangka dibekuk, di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra, Sabtu (26/3/2022).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 45/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *