CIMAHI | BBCOM | Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi wilayah rawan bencana seperti banjir, kekeringan maupun tanah longsor. Pada kondisi ini, maka pemerintah kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian dituntut untuk selalu siaga didalam menyiapkan cadangan pangan yang diperlukan sewaktu waktu jika terjadi bencana. Dengan demikian maka kesiagaan pangan untuk masyarakat yang sewaktu waktu bisa saja terkena dampak bencana, bisa terpenuhi. Demikian release yang disampaikan Dinas Pangan dan Pertanian kota Cimahi kepada BandungBerita.com baru baru ini.
Pemenuhan tuntutan itu tentu tidak terlepas dari amanat Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dimana Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi dengan sigap mengalokasikan anggaran tahun ini sebagai langkah implementasi dari undang undang tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kerawanan pangan di kota Cimahi karena Ketersediaan pangan Pemerintah Daerah (CPPD) telah dilakukan sedini mungkin.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pangan dan Pertanian kota Cimahi menunjuk Perum Bulog melalui perjanjian jual beli khususnya bahan pangan beras yang kemudian beras itu disimpan di gudang bulog untuk sewaktu waktu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan trerutama dalam kondisi adanya bencana.
Ditunjuknya Perum Bulog karena pada perusahaan ini harganya sudah jelas merupakan harga ketetapan pemerintah.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Panagan dan Gizi terutama pasal 18 ayat (3) yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara/atau badan usaha milik daerah di bidang pangan.
Hal tersebut berkaitan pula dengan Peraturan Presiden RI tanggal 24 Februari 2017 pasal 2 ayat (3) yang menyatakan pemerintah menugaskan Perum Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai. Dengan demikian, maka apa yang ditempuh oleh Dinas Pangan dan Pertanian kota Cimahi sudah sesuai aturan pemerintah.
Apa yang dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanaian Kota Cimahi, memang cukup strategis didalam mewujudkan kesiagaan pangan. Dengan demikian maka kemungkinan terjadinya rawan pangan di masyarakat kota Cimahi diharapkan tidak akan terjadi. Dalam hal ini, sebagai wilayah yang masih rawan bencana, maka kebutuhan pangan untuk kondisi darurat tidaklah bisa diprediksi. Namun dengan adanya kesigapan dan kesiagaan Dinas Berkompeten, maka kondisi yang tidak diprediksi itu sudah diantisipasi semenjak dini. (Teddy Guswana)