PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku terduga Penipuan Kamis (30/12/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penipuan bernama inisial PR ( 40 Tahun ) warga Jalan Kelekar Kecamatan Prabumulih Selatan.
Adapun kronologis kejadian bermula Pada Bulan April tahun 2020 sekira jam 14.00 wib telah terjadi tindak pidana penipuan di Jalan Sindur Perumahan Griya Puan Amira Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dengan cara pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk mendaftarkan diri Ke PT MHP (Musi Hutan Persada) sebanyak Rp.198.000.000 ( Seratus Sembilan puluh Delapan Juta Rupiah) dan akan dikembalikan sebulan setelah pelaku meminjam uang.
Namun sampai saat ini uang yang dipinjam pelaku tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian Rp.198.000.000 (Seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dan kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan kemudian Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pasar kota Prabumulih kelurahan pasar kecamatan Prabumulih Barat.
Tidak ingin buruannya lepas, Team Gurita langsung menuju ketempat keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan dan Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 4 tahun. (hms/hms)