Hukrim  

Diduga Pengedar Narkotika, Seorang Sopir Di Borgol Satnarkoba Polres Mura

MUSI RAWAS | BBCOM | Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu didalam rumah di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (19/12/2021).

Diketahui identitas tersangka yakni, MS (51), seorang sopir asal warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah tas coklat selempang yang didalamnya berisikan, 20 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,73 gram dan satu bal plastik klip sedang kosong.

Dimana, BB tersebut ditemukan diatas meja makan yang terletak didapur dalam rumah tersangka. Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Eko dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suhardi.

“Tersangka dibekuk, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman didampingi Ipda Eko dan Hendra.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/186 /XII/2021/SPKT. SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 19 Desember 2021

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba didalam rumah di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *