PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan terduga pelaku Penggelapan Sepeda Motor.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penggelapan sepeda motor yang bernama inisial ESM ( 28 Tahun ) warga Jalan Arimbi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Jumat (17/12/2021).
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Jum’at Tanggal 19 November 2021 sekira jam 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Mio M Tri di Warnet My Net Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mana pada saat itu korban sedang bermain warnet di My Net datanglah terlapor lalu terlapor meminjam motor kepada korban untuk dipakai membeli rokok.
Kemudian korban meminjamkan motornya tersebut kepada terlapor setelah menunggu beberapa jam terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Prabumulih.
Atas dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian Team Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Team Gurita langsung menuju ke lokasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku ESM saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 4 tahun. (ary/hms)