Hukrim  

Diduga Dianiaya Satpol PP, Pedagang Kerupuk Palembang di Kendari Tempuh Jalur Hukum

KENDARI | BBCOM | Seorang pedagang kerupuk Palembang, Dodi (30), melaporkan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari atas dugaan pengeroyokan. Laporan ini dilayangkan setelah sebuah video berdurasi 54 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadapnya viral di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Laode Sardin, Dodi telah membuat laporan resmi ke Polsek Mandonga sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polresta Kendari. Laode menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku melanggar hukum pidana.

“Kami melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Hingga saat ini, belum ada upaya damai, dan kami akan terus mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Laode Sardin.

Selain menuntut keadilan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya, Dodi juga meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum terkait legalitas usahanya berjualan kerupuk Palembang di Kota Kendari.

Video Pengeroyokan Viral, Satpol PP Beri Klarifikasi

Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan Dodi terlibat duel dengan seorang petugas Satpol PP sebelum akhirnya dikeroyok oleh beberapa anggota lainnya dengan pukulan dan tendangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengklaim bahwa peristiwa itu terjadi karena pedagang bersikeras berjualan di bahu jalan meskipun sudah beberapa kali diperingatkan.

“Pedagang itu sempat pergi, tetapi kembali setelah petugas meninggalkan lokasi dan justru menantang petugas untuk berduel,” kata Ewa.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan mengevaluasi tindakan anggotanya agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

“Saya akan memperingatkan anggota agar bertindak lebih baik dan tidak mudah terpancing emosi,” tegasnya.

Kasus Berlanjut ke Penyidikan

Dengan adanya laporan pidana ini, para pelaku terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Kendari.

Pihak korban berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. (red/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *