CIAMIS | BBCOM | Berdasarkan keluhan warga penerima PKH, diduga adanya pemotongan uang oleh salah satu oknum pengurus Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.
Dugaan memotong uang tersebut mencuat, setelah beberapa penerima mengeluhkan ada pemotongan uang sebesar Rp.15.000 perbulan. Sehingga mereka mengadukan persoalan itu kepada Pemerintah Desa dan BPD.
Menurut Ketua BPD Desa Sindangrasa Edi Supriadi, saat di temui di Desa Sindangrasa Selasa (17/11/2020) menjelaskan, selama ini selain terkait masalah pemotongan, dirinya menerima informasi mengenai besarnya kisaran biaya penarikan uang dalam satu kali transaksi, penarikan tersebut yang dilakukan Elektronik Warung (E- Warung) oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang secara pengelolaannya oleh pendamping PKH tersebut.
“Penerima menjelaskan kepada saya, bahwa untuk pencairan tiga bulan program PKH tersebut, kali ini dikolektifkan oleh seseorang, karena mungkin alasannya menghindari terjadinya kerumunan” katanya
“Saya heran, disamping adanya pemotongan uang, juga biaya penarikan yang dilakukan di KUBE tersebut dalam satu kali transaksi penggesekan ATM bisa mencapai Rp15000, apakah aturan nya memang seperti itu?” Jelasnya.
Hal senada di katakan Kosim Alex, salah seorang Anggota LPM Desa Sindangrasa menjelaskan, dirinya juga sempat menerima laporan dari warga bahwa saat pencairan mereka hanya diberi struk tanpa di barengi dengan jumlah nominal uang.
“Saya juga sudah bilang ke warga tersebut bahwa simpan aja dulu struknya, nanti saya lapor ke desa, namun dua hari kemudian uang itu sudah di berikan kepadanya,” katanya.
“Yang jadi persoalan itu tolonglah jangan sampai masyarakat berpolemik dan mempunyai fikiran negatif juga kejanggalan-kejanggalan yang nantinya menyudutkan pendamping” tambahnya.
Sementara itu Turyati, salah seorang pengurus PKH Desa Sindangrasa mengatakan, dia mengakui telah meminta juga menerima uang sebesar Rp 15.000 tersebut kepada penerima manfaat, namun dirinya menampik bahwa uang tersebut merupakan sebuah pungutan.
“Uang tersebut sudah jadi kesepakatan kami dengan para penerima manfaat, dan uang nya akan digunakan untuk acara pertemuan, pasalnya sesuai adat ketimuran, apa bila ada tamu datang pasti diberikan jamuan, nah uangnya untuk itu,” paparnya.
“Untuk diketahui, kami tidak pernah datang ke rumah mereka untuk meminta, tetapi mereka yang datang ngasih entah itu ke rumah saya atau di tempat pada saat pencairan dilakukan, namun saya juga sering berkata, apabila tidak berkenan dan tidak mau memberi juga tidak apa-apa, dan tolong jangan beranggapan uang ini nantinya untuk di kasihkan ke Desa” ungkapnya.
Novi salah seorang pendamping PKH Desa Sindangrasa juga mengatakan, mengenai biaya penarikan dirinya menampik bahwa tidak adanya kenaikan tarif administrasi sebesar 15000 untuk sekali transaksi pengambilan uang PKH.
“Dulu waktu saya belum sakit , saya selalu mengontrol penarikan, namun silahkan saja lihat di struk penarikan, karena biaya administrasi masih tetap Rp.5000 dalam sekali transaksi”jelasnya.
“Memang saya mengakui untuk pengambilan uang itu di arahkan ke KUBE yang kini dikelola oleh saya, itu juga sudah ada kesepakatan dari penerima manfaat,” tambahnya.
Ditempat yang sama Neni, salah seorang Pendamping PKH Kabupaten Ciamis menjelaskan, sebenarnya segala bentuk pemotongan dalam penyaluran program PKH tidak diperbolehkan, namun jika ada kesepakatan dan bukti tertulis yang di tuangkan bersama, di sertai tanda tangan para pihak di atas materai, serta masih dalam batas wajar, hal itu di perbolehkan selama hasil kemufakatan. (G/Hendra)