Hukrim  

Di Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa kasus 303, Eli Gobang Mohon Vonis Ringan

Gambar ilustrasi istimewa

BANDUNG | BBCOM | Eli Suryana yang biasa dipanggil Eli Gobang terdakwa kasus perjudian (303) meminta majelis hakim mejatuhkan vonis seringanringannya.

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa Eli Gobang melalui Vicon usai Jaksa Penuntut Umum Andi Aref yang menuntut terdakwa Eli Gobang selama 3 tahun hukuman penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pengganti Sarifudin dalam sidang tuntutan yang digelar majelis hakim diketuai Taryan Setiawan,SH.MH,, diruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 12 April 2022.

‘Saya mohon dvonis seringan -ringannya,majelis hakim ‘ujar Eli Gobang secara lisan melalui vicon.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terdakwa Eli Gobang telah terbukti dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian.

Dalam perkara ini Eli Gobang dijerat dan dituntut oleh jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Seperti terungkap Eli Suryana alias Eli Gobang diamankan aparat polisi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 saat itu Eli Gobang sedang di Hotel Grand Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *